Electric Scooter for Kids Rochester New York

Electric Scooter for Kids Rochester New York

PPKn nama lembaga : dasar hukum : tugas dan wewenang
1:majelis permusyawaratan rakyat
2:dewan perwakilan rakyat
3:dewan perwakilan daerah
4: presiden
5: mahkamah agung
6:mahkamah konstitusi
7: komisi yudisial
8:badan pemeriksa keuangan ​

nama lembaga : dasar hukum : tugas dan wewenang
1:majelis permusyawaratan rakyat
2:dewan perwakilan rakyat
3:dewan perwakilan daerah
4: presiden
5: mahkamah agung
6:mahkamah konstitusi
7: komisi yudisial
8:badan pemeriksa keuangan ​

Jawaban:

1. Tugas dan Wewenang MPR

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari
  • Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

2. dewan perwakilan rakyat (DPR)

  • Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden (fungsi legislasi)
  • Menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang (fungsi anggaran)
  • Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden (fungsi pengawasan)

3. Dewab perwakilan daerah (DPD)

Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

4. Presiden

  • Memegang kekuasaan.
  • Memegang kekuasaan yang.
  • Mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan.
  • Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Menyatakan perang, membuat.

5. mahkamah agung (MA)

  • Mengadili pada tingkat kasasi.
  • Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
  • Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
  • Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

6. mahkamah konstitusi (MK)

  • Mengadili uji materi Undang-Undang.
  • Memutus sengketa antar lembaga negara.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
  • Memberi keputusan akan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar Undang-Undang.

7. komisi yudisial

  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • Menetapkan Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH.

8. badan pemeriksa keuangan

Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

[answer.2.content]